Cara Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)

Cara Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)_ Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). 



Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, pelayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten/kota bagi yang berskala kabupaten/kota.  


Dengan adanya Keputusan Presiden tersebut, BKPM menjadi ujung tombak bagi perizinan investasi Indonesia, sehingga dirasakan terdapat resentralisasi perizinan investasi dari daerah kepada BKPM.  

Cara Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)

A. Jenis Izin Yang Harus diurus
Dalam pelaksanaan perizinan penanaman modal sebagaimana terdapat dalam pedoman tata cara berinvestasi yang dikeluarkan oleh BKPM terdapat jenis izin yang harus diurus, yaitu: 
• izin angka pengenal importer terbatas, 
• izin Usaha Tetap/Perluasan, 
• Rencana penggunaan tenaga kerja asing, 
• Rekomendasi Visa bagi penggunaan tenaga kerja asing, 
• Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari satu provinsi, 
• Fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan barang, 
• Modal, atau bahan baku/ penolong dan 
• Fasilitas fiskal lainnya. 

Perizinan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi  Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kota/Kabupaten 
• izin lokasi, 
• Sertifikat hak atas tanah, 
• izin mendirikan bangunan (IMB), 
• izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO). 

IUT diberikan sebagai izin operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial dibidang Perdagangan Barang/Jasa atau dibidang Industri sebagai pelaksanaan atas Surat izin Persetujuan Investasi PMA (Penanaman Modal Asing)/PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang sebelumnya diperoleh perusahaan penanaman modal. Peraturan yang menjelaskan tentang Penanaman Modal tercantum dalam UU RI No.25 Tahun 2007, untuk lebih jelasnya bisa Anda lihat disini. 

B. Penggolongan izin Usaha PMA/PMDN
Penggolongan izin Usaha PMA/PMDN adalah: 
• Perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Umum, Barang/Jasa lainnya diberikan izin Usaha Tetap sebagai izin operasional. 
• Perusahaan yang bergerak dibidang Industri/Pabrikasi di luar pertambangan minyak, gas dan panas bumi, diberikan izin Usaha Industri sebagai izin operasional.

C. Dasar Hukum
Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten/kota bagi yang berskala kabupaten/kota. Dengan adanya Keputusan Presiden tersebut, BKPM menjadi ujung tombak bagi perizinan investasi Indonesia, sehingga dirasakan terdapat resentralisasi perizinan investasi dari daerah kepada BKPM.

D. Syarat Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)
Ketentuan izin Usaha Tetap: Izin Usaha Tetap diberlakukan sebagai ketentuan apabila: 1. Telah berproduksi, 2. Telah melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun). Syarat membuat izin Usaha Tetap • Fotokopi Akte Notaris dan Perubahan. • Fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan. • Fotokopi domisili. • Fotokopi NPWP. • Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal). • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). • Fotokopi izin Mendirikan Bangunan (IMB). • Sewa menyewa kantor. • Fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO. • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

E. Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)
Proses Pengurusan IUT dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Untuk pengurusnya silakan datang ke BKPM atau BKPMD yang tertera di bagian kontak. Masa Berlaku Izin Usaha Tetap (IUT) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) berlaku selam 30 (tiga puluh) tahun. izin Usaha Tetap untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berlaku selama perusahaan beroperasi/ berprodukasi.

F. Kontak Penyelenggara
Kantor Pusat: INDONESIA INVESTMENT COORDINATING BOARD (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190
P.O. Box 3186, Indonesia 
Anda bisa juga mendapatkan kontak lebih detail ke BKPM pada tautan dibawah ini http://www.bkpm.go.id/contents/p20/contact-us/18

0 Response to "Cara Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close