Syarat Mengurus NIDN, NIDK dan NUP

Syarat Mengurus NIDN, NIDK dan NUP_ Pemberian nomor registrasi dosen sudah dilakukan sejak tahun 2005, melalui sebuah sistem pendataan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Sistem EPSBED adalah sebuah sistem pendataan program studi yang dimaksudkan untuk tujuan evaluasi diri pada masing-masing
program studi.

Source: jejak dosen.com
Data utama dalam program EPSBED meliputi data kelembagaan, data dosen, data mahasiswa, dan data proses pembelajaran. Pada awalnya semua dosen diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), tanpa membedakan dosen tetap ataupun tidak tetap. Artinya semua dosen diakui dengan diberikan nomor induk melalui aturan yang sama.

Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Sinta Ristekdikti 2018

Perbedaannya terletak pada status kepegawaian Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Badan Hukum (BH), Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dosen tidak tetap. Sejak tahun 2011, NIDN hanya diberikan kepada dosen tetap, sedangkan dosen tidak tetap diberikan Nomer Urut Pengajar Nasional (NUPN). Perubahan kebijakan ini salah satunya dalam rangka menindaklanjuti
peraturan tentang adanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 56 mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi harus melaporkan data dan informasi dengan baik dan benar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data pada PDDIKTI tahun 2015, banyak
program studi yang tidak memenuhi persyaratan rasio dosen tetap terhadap mahasiswa.

Hal ini disebabkan berbagai hal, salah satu diantaranya adalah sulitnya mendapatkan dosen yang bersedia secara penuh waktu untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, banyak para profesional dari instansi pemerintah maupun swasta baik yang masih aktif maupun sudah purna tugas, dan secara kualifikasi memenuhi persyaratan sebagai dosen di perguruan tinggi belum
dimanfaatkan atau belum diakui legalitasnya sebagai dosen.

Untuk mengatasi hal tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Namun dalam implementasinya terdapat perkembangan dalam pelaksanaan registrasi pendidik, sehingga Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi perlu diubah.

Perguruan tinggi yang dapat mengajukan permohonan nomor registrasi pendidik adalah perguruan tinggi yang taat azas dan telah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Syarat Mengurus NIDN, NIDK dan NUP

A. Syarat untuk memperoleh NIDN
Untuk memperoleh NIDN, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen;
Dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat menunjukkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk PTS, surat keputusan dikeluarkan oleh ketua yayasan atau pemimpin PTS atau pejabat yang diberikan kewenangan.

3. Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu:
a. Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Negeri Sipil harus menyerahkan salinan Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyerahkan salinan perjanjian kerja.

b. Dosen Penuh Waktu pada PTS harus menyerahkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup.

4. Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

5. Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.

7. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.

8. Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.

9. Pas photo ukuran 4 x 6.

B. Syarat untuk memperoleh NIDK
Untuk memperoleh NIDK, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:

1. Kartu identitas;

2. Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan berdasarkan perjanjian kerja.

3. Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pemimpin perguruan tinggi dan bermeterai cukup. Perjanjian kerja paling sedikit memuat tentang lama perjanjian, hak, kewajiban dan sanksi.

4. Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

5. Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.

6. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.

7. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif.

8. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar dari pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 4 (empat) sks dalam 1 (satu) semester per tahun.

9. Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.

10. Pas photo ukuran 4 x 6.

11. Bagi dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:
a. izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia;
b. surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
c. bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

C. Syarat untuk memperoleh NUP 
Untuk memperoleh NUP, pemimpin perguruan tinggi mengajukan permohonan NUP kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan dokumen berupa:

1. Keputusan pengangkatan dari pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap, Instruktur atau Tutor. Surat keputusan dapat dikeluarkan oleh pimpinan PT atau Pimpinan Yayasan.

2. Perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur. Perjanjian kerja harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup.

3. Memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh dan/atau keputusan penyetaraannya. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Mengajar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.

6. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.

7. Surat Pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menerangkan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.

8. Pas photo ukuran 4 x 6

D. Persyaratan kualifikasi minimum untuk memperoleh NIDN dan NIDK 
1. Lulusan Program Magister/Magister Terapan untuk mengajar di Program Diploma dan Sarjana/Sarjana Terapan.

2. Lulusan Program Doktor/Doktor Terapan untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan.

3. Lulusan Program Profesi atau Magister/ Magister Terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di Program Profesi.

4. Lulusan Program Subspesialis atau Program Doktor/Doktor Terapan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di Program Spesialis/ Subspesialis.

Dan untuk lebih lengkapnya silahkan baca atao download lampiran di bawah ini:




E. Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah untuk bisa mendapatkan NIDN, NIDK, NUP maka harus mengurus/melengkapi persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah agar NIDN, NIDN dan NUP bisa segera terbit. Demikianlah artikel tentang Syarat Mengurus NIDN, NIDK dan NUP, semoga bermanfaat untuk kalian semua.

0 Response to "Syarat Mengurus NIDN, NIDK dan NUP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close