Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru_ Sudah tahu berapa biaya iuran BPJS kesehatan terbaru? memang sejak mulai digulirkannya program BPJS kesehatan, sudah tercatat beberapa kali terjadi perubahan iuran pembayaran untuk pengguna layanan BPJS kesehatan. Konsep atau tagline yang diusung oleh program BPJS kesehatan adalah gotong royong, dimana para peserta layanan BPJS saling gotong royong membantu dalam biaya perawatan kesehatan. Kisaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru untuk tiap kategori  memang memiliki nominal yang berbeda termasuk untuk pengguna layanan BPJS kategori Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),  Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan dan Penerima Bantuan Iuran (PDBI).

source: bpjskesehatan.go.id

Perbedaan Tarif BPJS Kesehatan memang berbeda, hal tersebut berdasarkan latarbelakang pekerjaan, sehingga iuran yang  harus dibayarkan setiap kategori kepesertaaan dalam BPJS Kesehatan juga tidak sama. Lantas di tahun 2021 berapa biaya atau iuran BPJS Kesehatan untuk kategori; 1. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan dan 3. Penerima Bantuan Iuran (PDBI). berikut detail nominal iura yang harus dibayarkan berdasarkan Peraturan Presiden 64/2020

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020

1. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Berapa iuran atau biaya pembayaran bagi Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), mulai dari kelas I, kelas II dan kelas III, berikut biayanya

A. Iuran Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas I :  Rp. 150.000

B. Iuran Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas II : Rp. 100.000

C. Iuran Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III : Rp. 35.000

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan

Berapa biaya atau iuran yang harus dibayarkan oleh Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan? berikut detailnya:

A. Pekerja membayar iuran 1% dari total gajinya

B. Pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran 4% dari total gaji pekerja atau karyawan

C. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp. 12.000.000

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Biaya atau iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan  Penerima Bantuan Iuran (PBI) pastinya berbeda dengan biaya yang harus dibayar oleh Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan dan Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), berikut detail iuran BPJS kesehatan untuk Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah dengan nominal Rp. 42.000.

Jadi bisa disimpulkan bawasanya berdasarkan peraturan presiden (Perpres 64/2020) maka hanya peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri III yang mengalami kenaikan biaya iuran, adapaun kategoti atau segmen lainnya sudah mengalami perubahan iuran mulai dari bulan juli 2020.

Semoga iuran pembayaran dari peserta BPJS kesehatan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan, dan jika berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa manfaat dari programn BPJS Kesehatan misalnya sebagai berikut:

Manfaat Program BPJS Kesehatan

1. Gotong Royong Kesehatan

Seperti tagline dari BPJS kesehatan yakni gotong royong kesehatan, maka saat ini para pengguna BPSJ kesehatan yang kurang mampu bisa merasakan manfaat dari program BPJS kesehatan, walaupun mereka tidak punya uang akan tetapi mereka bisa berobat secara gratis karena memiliki kartu BPJS.

2. Mengajarkan Makna Tolong Menolong

Program BPJS bisa dikatakan mirip lembaga yang mempertemukan orang mampu dan orang kurang mampu, dimana orang mampu/kaya membayar biaya kepesertaan BPJS dan orang yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan dari orang kaya/mampu yang jadi peserta BPJS.

3. Pelayanan Kesehatan yang Mulai Merata

Kartu BPJS bukan hanya bisa digunakan di rumah sakit perkotaan, akan tetapi kartu BPJS kesehatan bisa digunakan di puskesmas daerah. sehingga pelayanan dari kartu BPJS bisa digunakan oleh semua pihak.

Demikianlah artikel tentang Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk anda semua, salam sehat lahir dan batin.

0 Response to "Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close