Tujuan Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Tujuan Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)_ Regulasi baru dari pemerintah pusat khususnya dalam bidang pendidikan yang mewajibkan guru untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) memunculkan tanda tanya tersendiri tentang apa sih tujuan dari pelaksanaan PPG tersebut.

Tujuan Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Lantas apa saja tujuan dari pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG), sehingga pemerintah mengarahkan guru untuk mengikuti PPG (PPG dalam jabatan) dan calon guru untuk mengikuti PPG? berikut ulasannya untuk anda




Tujuan Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan PPG dan PPGJ adalah sebagai berikut:
a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan
pelatihan peserta didik; dan
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara
berkelanjutan.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

2. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi
guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

4. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

5. Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.

6. Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).

Berikut Peraturan pemerintah terkait PPG


Donwload Peraturan pemerintah terkait PPG: Download

similar search: manfaat ppg, apa itu ppg 2017, fungsi sertifikat ppg, biaya ppg, keuntungan mengikuti ppg, tujuan ppg 2018, penempatan ppg bersubsidi, apa itu ppg 2018

0 Response to "Tujuan Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close