3 Jalur Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

3 Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018_ Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan putera-puterinya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), alangkah baiknya mengetahui jalur-jalur apa saja yang bisa dipilih untuk mendaftar dalam proses penerimaan peserta didik baru.


Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, setidaknya ada tiga jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bisa dipilih untuk mendaftarkan putera-puterinya untuk mengeyam pendidikan formal.

Lantas Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, apa saja yang bisa dipilih? berikut ulasannya.

3 Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

A. Jalur Zonasi; 
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah

Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam  termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan

Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.

B. Jalur Prestasi 
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah

Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. (2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

C. Perpindahan tugas orang tua/wali. 
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Ketentuan Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nommor 51 Tahun 2018
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

untuk lebih lengkapnya tentang 3 Jalur Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, silahkan download  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui link berikut: Download

0 Response to "3 Jalur Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close