Syarat dan Ketentuan BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK
Tuesday 2 April 2019
Add Comment
Syarat dan Ketentuan BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK_ Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK merupakan stimulus atau insentif untuk sekolah yang sudah memiliki kinerja yang baik dari segi hal mutu pendidikannya.
BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMKdiberikan kepada 10% sekolah dengan kinerja masuk dalam kategori sudah baik di tiap-tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap daerah bisa berbeda, semua tergantung oleh capaian kinerja tiap-tiap daerah.
A. Indikator Variabel Penilaian Kinerja Dana Bos
Indikator atau tolok ukur penilaian kualitas pendidikan merupakan indokator yang terdampak langsung oleh dana bos. Indikator penilaian penilaian kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri dari:
1. Kinerja pemerintah daerah
Kinerja pemerintah daerah yang terdiri dari angka partisipasi, capaian mutu pendidikan (SNP) dan komitmen pendanaan pendidikan
2. Kinerja sekolah
Kinerja sekolah yang terdiri dari akreditasi; Nilai USBN/UN dan rapor PMP.
B. Besaran Dana Bos Kinerja SD SMP SMA SMK.
1. Besaran Dana Bos Kinerja SD
Besaran Dana Bos Kinerja SD: 50.000.000/sekolah/tahun
2. Besaran Dana Bos Kinerja SMP
Besaran Dana Bos Kinerja SMP: 100.000.000/sekolah/tahun
3. Besaran Dana Bos Kinerja SMA
Besaran Dana Bos Kinerja SMA: 125.000.000/sekolah/tahun
4. Besaran Dana Bos Kinerja SMK
Besaran Dana Bos Kinerja SMK: 150.000.000/sekolah/tahun
C. Mekanisme Penyaluran Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK
Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK disalurkan satu kali atau sekaligus dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
D. Sasaran Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK
Penggunaan/sasaran BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK diprioritaskan pada kegiatan yang secara langsung berdampak pada peningkatan kinerja atau mutu pendidikan di sekolah yaitu:
1. pembelajaran dan ekstrakuikuler
2. Evaluasi pembelajaran
3. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dan
4. Pengembangan manajemen sekolah dan pembelian alat multi media pembelejaran
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Ketentuan BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda sekalian
BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMKdiberikan kepada 10% sekolah dengan kinerja masuk dalam kategori sudah baik di tiap-tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap daerah bisa berbeda, semua tergantung oleh capaian kinerja tiap-tiap daerah.
A. Indikator Variabel Penilaian Kinerja Dana Bos
Indikator atau tolok ukur penilaian kualitas pendidikan merupakan indokator yang terdampak langsung oleh dana bos. Indikator penilaian penilaian kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri dari:
Kinerja pemerintah daerah yang terdiri dari angka partisipasi, capaian mutu pendidikan (SNP) dan komitmen pendanaan pendidikan
2. Kinerja sekolah
Kinerja sekolah yang terdiri dari akreditasi; Nilai USBN/UN dan rapor PMP.
B. Besaran Dana Bos Kinerja SD SMP SMA SMK.
Besaran Dana Bos Kinerja SD: 50.000.000/sekolah/tahun
2. Besaran Dana Bos Kinerja SMP
Besaran Dana Bos Kinerja SMP: 100.000.000/sekolah/tahun
3. Besaran Dana Bos Kinerja SMA
Besaran Dana Bos Kinerja SMA: 125.000.000/sekolah/tahun
4. Besaran Dana Bos Kinerja SMK
Besaran Dana Bos Kinerja SMK: 150.000.000/sekolah/tahun
C. Mekanisme Penyaluran Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK
Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK disalurkan satu kali atau sekaligus dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
D. Sasaran Dana BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK
Penggunaan/sasaran BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK diprioritaskan pada kegiatan yang secara langsung berdampak pada peningkatan kinerja atau mutu pendidikan di sekolah yaitu:
1. pembelajaran dan ekstrakuikuler
2. Evaluasi pembelajaran
3. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dan
4. Pengembangan manajemen sekolah dan pembelian alat multi media pembelejaran
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Ketentuan BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda sekalian
0 Response to "Syarat dan Ketentuan BOS Kinerja SD SMP SMA dan SMK"
Post a Comment