Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
Sunday 28 July 2019
Add Comment
Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016_ Pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar; dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Aspek Penilaian Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: a. sikap;
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
b. pengetahuan; dan
Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
c. keterampilan.
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Tujuan Penilaian Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
A. Syarat Kenaikan Kelas SD Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3
Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
B. Syarat Kenaikan Kelas SMP Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3
Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
C. Syarat Kenaikan Kelas SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3
Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak memenuhi kriteria stnadar penilain dan sebaliknya siswa dinyatakan naik kelas jika menunjukan sikpa dan tingkah laku yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal sebagaimana ditentukan oleh KBM sekolah
Sumber: Permendikbud 23 Tahun 2016 & Matrapendidikan.com
source: google.com |
Aspek Penilaian Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: a. sikap;
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
b. pengetahuan; dan
Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
c. keterampilan.
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Tujuan Penilaian Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
A. Syarat Kenaikan Kelas SD Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3
Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
B. Syarat Kenaikan Kelas SMP Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3
Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
C. Syarat Kenaikan Kelas SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016
1. Kompetensi inti (Ki), (Ki) 1 dan (Ki) 2 meyangkut sikap dan tingka laku minimal bernilai B (BAIK)
2. Nilai Pengetahuan (Ki) 3 dan keterampilan (Ki) 4 harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (ketuntasan belajar minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3
Mata pelajaran dikatakan tuntas apabila aspek pengetahuan (Ki) 3 dan aspek keterampilan (Ki) 4 sudah tuntas dengan predikat minimal C (CUKUP). Catatan: predikat pengetahuan dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak memenuhi kriteria stnadar penilain dan sebaliknya siswa dinyatakan naik kelas jika menunjukan sikpa dan tingkah laku yang baik, memperoleh pengetahuan dan keterampilan minimal sebagaimana ditentukan oleh KBM sekolah
Sumber: Permendikbud 23 Tahun 2016 & Matrapendidikan.com
0 Response to "Syarat Kenaikan Kelas SD SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2016"
Post a Comment