Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat 2019/2020

Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat_
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.

8. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.

9. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PDPB TK SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pelaksanaan PDPB TK SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. (2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap
pengumuman penetapan peserta didik baru.

(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK
sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat, melalui file pdf di bawah ini

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat



Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat
Untuk mendownload Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat, silahkan download melalui link download berikut: Download

Demikianlah artikel tentang Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat, semoga bermanfaat untuk anda.

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB TK SD SMP SMA Sederajat 2019/2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close