Download Permendikbud No 34 Tahun 2018


Download Permendikbud No 34 Tahun 2018_ PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.

5. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan dalam lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi.

(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.

Pasal 4
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;

c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Jika anda ingin mendowload filenya silahkan download melalui link berikut: DOWNLOAD

Demikianlah artikel tentang: Download Permendikbud No 34 Tahun 2018, semoga bermanfaat untuk anda.

0 Response to "Download Permendikbud No 34 Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close