Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP)/KIP SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 2018

Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP)/KIP SD, SMP, SMA dan SMK_ Tujuan dari program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP)/KIP SD, SMP, SMA dan SMK

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru

Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP, SMA dan SMK
Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran yang bisa dicairkan dengan kartu KIP, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

0 Response to "Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP)/KIP SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close