Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2019

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru_ Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil;

Baca juga: Syarat dan cara mengurus pensiun pns

Terkait dikeluarkannya surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat kepala BKN Nomor: k.26-30/v.119-2/99 tertanggal 3 oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional.

Berdasarkan pada pasal 239, pasal 240, pasal 354 dan pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut surat tersebut telah ditetatpan sebagai berikut:


Batas Usia Pensiun PNS yang memegang Jabatan Fungsional.

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, batas usia pensiun sebagaimana  yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat administrasi
Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat administrasi: 58 (lima puluh delapan) Tahun

2. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional ahli muda


Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional ahli muda: 58 (lima puluh delapan) Tahun

3. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional ahli pertama


Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional ahli pertama: 58 (lima puluh delapan) Tahun

4. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional keterampilan
Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional keterampilan: 58 (lima puluh delapan) Tahun

5. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 (enam puluh tahun) Tahun.

6. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat yang memangku pejabat fungsional ahli utama: 65 (enam puluh lima) tahun.

Untuk Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (jabatan fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku . Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda dan JF penyelia, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini Batas usia pensiunnya tetap 60 tahun

Berdasarkan ketenatuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. (Humas BKN/ES)

sumber: https://setkab.go.id

0 Response to "Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close