Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos_ Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos)

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 2:
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 3:
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 4: 
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 5: 
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos

Untuk mendownload Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos, silahkan download melalui link download berikut: Download

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close