Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru
Saturday 6 October 2018
Add Comment
Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru_ Sahabat pembaca yang budiman, dalam artikel kali ini penulis akan berbagi informasi tentang mekanisme/prosedur PNS dalam mengajukan untuk pensiun.
Baca juga: Cara Mudah Cek Profil PNS Secara Online di Situs BKN
Bagi anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dan belum mengetahui syarat serta alur untuk mengajukan pensiun kepada badan kepegawaian negara (BKN), maka silahkan baca artikel ini sampai selesai agar anda bisa mengetahui Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS. Lantas apa saja syarat dalam urus pensiun bagi PNS ? berikut ulasannya
Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru
A. Syarat Mengurus Pensiun Bagi PNS
1. Surat pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala BKN
2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan (anda)
3. Data perorangan calon penerima pensiun/DPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
4. Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir)
5. foto kopi sah surat nikah
6. Foto kopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
7. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat
8. surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat
9. salinan/fotocopy sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
10. Pas foto ukuran 3X4 cm sebanyak 5 (lima) lembar
B. Tambahan Syarat Mengurus Pensiun Bagi PNS (kasus khusus)
1. Kenaikan Pangkat Pengabdian
a. sasaran kerja pegawai (SKP) tahun terakhir
b. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir
2. Pensiun cacat karena dinas
Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
3. Pensiun karena tewas
Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan.
C. Alur Mengurus Pensiun PNS
Untuk alur dalam mengurus pensiun bagi PNS yang bersangkutan bisa lihat pada gambar di bawah ini:
D. Download contoh
Blanko Daftar Susunan Keluarga.pdf
Blanko DPCP.pdf
Blanko Permohonan Pensiun.pdf
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama.pdf
Demikianlah Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda semua.
similar search: cara mengurus pensiun pns meninggal, syarat pensiun pns terbaru, persyaratan pensiun pns 2018, persyaratan pensiun pns bkn, syarat pensiun pns 2017, tata cara memperoleh pensiun pns, syarat mengurus taspen, blanko usulan pensiun pns.
Baca juga: Cara Mudah Cek Profil PNS Secara Online di Situs BKN
Bagi anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dan belum mengetahui syarat serta alur untuk mengajukan pensiun kepada badan kepegawaian negara (BKN), maka silahkan baca artikel ini sampai selesai agar anda bisa mengetahui Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS. Lantas apa saja syarat dalam urus pensiun bagi PNS ? berikut ulasannya
Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru
A. Syarat Mengurus Pensiun Bagi PNS
1. Surat pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala BKN
2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan (anda)
3. Data perorangan calon penerima pensiun/DPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
4. Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir)
5. foto kopi sah surat nikah
6. Foto kopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
7. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat
8. surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat
9. salinan/fotocopy sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
10. Pas foto ukuran 3X4 cm sebanyak 5 (lima) lembar
B. Tambahan Syarat Mengurus Pensiun Bagi PNS (kasus khusus)
1. Kenaikan Pangkat Pengabdian
a. sasaran kerja pegawai (SKP) tahun terakhir
b. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir
2. Pensiun cacat karena dinas
Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
3. Pensiun karena tewas
Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan.
C. Alur Mengurus Pensiun PNS
Untuk alur dalam mengurus pensiun bagi PNS yang bersangkutan bisa lihat pada gambar di bawah ini:
D. Download contoh
Blanko Daftar Susunan Keluarga.pdf
Blanko DPCP.pdf
Blanko Permohonan Pensiun.pdf
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama.pdf
Demikianlah Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda semua.
similar search: cara mengurus pensiun pns meninggal, syarat pensiun pns terbaru, persyaratan pensiun pns 2018, persyaratan pensiun pns bkn, syarat pensiun pns 2017, tata cara memperoleh pensiun pns, syarat mengurus taspen, blanko usulan pensiun pns.
0 Response to "Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru"
Post a Comment