Besaran Tunjangan Fungsional Kataloger Tiap Golongan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019

Besaran Tunjangan Fungsional Kataloger Tiap Golongan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 _ Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 53 Tahun 2019  yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

A. Pemberian Tunjangan Kataloger Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

B. Pemberhentian Pemberian Tunjangan Kataloger Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Apabila
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2019  apabila diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

C. Besaran Tunjangan Fungsional Kataloger Tiap Golongan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 
Adapun Besaran Tunjangan Fungsional Kataloger Tiap Golongan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 dapat anda lihat melalui tabel berikut ini:


Berdasarkan Tabel di atas, Besaran Tunjangan Fungsional Kataloger Tiap Golongan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Kategori Ahli Madya: 1.260.000
2. Kategori Ahli Muda: 960.000
3. Kategori Ahli Pertama: 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

Kataloger Penyelia: 780.000
Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir: 450.000
Kataloger Penyelia/Terampil: 360.000
Kataloger Pelaksana Pemula: 300.000

D. Download Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang  Tunjangan Fungsional Kataloger
Bagi anda yang ingin Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang  Tunjangan Fungsional Kataloger, silahkan downloag filenya disini: DOWNLOAD

0 Response to "Besaran Tunjangan Fungsional Kataloger Tiap Golongan Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close