SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2019


SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2019_ bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 yang dimaksud dengan: 
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 

2. Orang T\ra adalah ayah dan/atau ibu kanduflg, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 

3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 

5. Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga. 

6. Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak. 

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

A. Syarat Penunjukan Wali

1. Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang T\ra tidak ada, Orang Tlra tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari: 
a. Keluarga Anak; 
b. Saudara; 
c. orang lain; atau 
d. badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

2. Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada poin (1) diutamakan Keluarga Anak. 

3. Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara.

4. Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.

1. Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat
Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: 

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; 

b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 

c. sehat fisik dan mental; 

d. berkelakuan baik; 

e. mampu secara ekonomi; 

f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; 

g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; 

h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 

i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; 

j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika: 
1. masih ada; 
2. diketahui keberadaannya; dan 
3. cakap melakukan perbuatan hukum. 

2. Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada poin di atas (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.

2.  Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat
Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: 

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; 

b. berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun; 

c. sehat fisik dan mental; 

d. berkelakuan baik; 

e. mampu secara ekonomi; 

f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; 

g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; 

h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; 

j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika: 
1. masih ada; 
2. diketahui keberadaannya; dan 
3. cakap melakukan perbuatan hukum. 

Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan: 
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak; 
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan 
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat
Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: 

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; 

b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 

c. sehat fisik dan mental; 

d. berkelakuan baik; 

e. mampu secara ekonomi; 

f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; 

g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; 

h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 

i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan 
2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; 

j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 
1. masih ada; 
2. diketahui keberadaannya; dan 
3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan: 
a. diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak; 
b. mendapatkan persetujuan dari Anak; dan 
c. dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.

4. Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali 
Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. 

(2) Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: 
a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan 
b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak. 

(3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi; 
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak; 
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 
d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak; 
e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan 
f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika; 
1. masih ada; 
2. diketahui keberadaannya; dan 
3. cakap melakukan perbuatan hukum.SK No 004431 A

(4) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.

B. TATA CARA PENUNJUKAN WALI

1. Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. 

2. Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh. 

3. Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. 

4. Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.

C. BERAKHIRNYA WALI
Wali berakhir apabila: 
a. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun; 
b. Anak meninggal dunia; 
c. Wali meninggal dunia; atau 
d. Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

Untuk lebih lengkapnya tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2019, silahkan baca  melalui file di bawah ini:

D. Download PP NOMOR 29 TAHUN 2019
Untuk mendownload PP NOMOR 29 TAHUN 2019, silahkan anda download melalui link berikut ini: DOWNLOAD

0 Response to "SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close