Syarat dan Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

Syarat dan Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017_ Hai sobat ASN, gimana rencana Cuti kalian khususnya Cuti Luar Tanggungan Negara. Bagi anda sobat PNS/ASN yang lagi ingin mengurus Cuti Luar Tanggungan Negara dan belum mengetahui syarat dan aturan dalam mengurus Cuti PNS Luar Tanggungan Negara berikut beberapa aturan yang mesti anda ketahui sebelum mengajukan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara.

Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2019


Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

1. Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
Cuti di Luar Tanggungan Negara PP ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun
Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. “Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.

3. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

4. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini. Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.

Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Syarat Mengajukan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
1. Mengikuti dan mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam atau di luar negeri
2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
3. Menjalani program untuk mendaptkan keturunan
4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
5. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
6. Mendampingi/merawat orangtua/mertua yang sakit/uzur

Demikianlah artikel tentang Syarat dan Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda

0 Response to "Syarat dan Aturan Cuti PNS Luar Tanggungan Negara Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close