Syarat dan Aturan Cuti Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

Syarat dan Aturan Cuti Melahirkan ASN/PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017_ Dasar hukum dari cuti melahirkan bagi PNS adalah pasal 325-327 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Cara Mengecek Kenaikan Pangkat Online

Aturan  Cuti Melahirkan PNS memang sangat penting karena masa-masa mendekati hari melahirkan adalah hal yang riskan bagi seorang ibu yang berprofesi sebagai PNS, sehingga regulasi tentang  Cuti Melahirkan PNS sangat penting dan bermanfaat bagi seorang PNS yang sedang hamil dan mendekati hari-hari melahirkan


Cuti Melahirkan PP ini juga menyebutkan, untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.

Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.

Syarat dan Aturan Cuti Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017

Aturan Cuti Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
1. Cuti diberikan paling lama 3 bulan
2. Cuti melahirkan berlaku unutk kelahiran anak pertama sampai anak ke tiga
3. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya PNS diberikan cuti besar
4. Selama menjalankan Cuti Melahirkan PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan)
5. Aturan Cuti Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 juga berlaku bagi CPNS

Syarat Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
 Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Demikianlah artikel tentang Syarat dan Aturan Cuti Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.


Similar search:cuti melahirkan pns 2018 aturan cuti melahirkan pns 2018 syarat cuti melahirkan pns 2018 peraturan cuti pns 2018 pp no 11 tahun 2017 tentang cuti pns cuti besar pns pp 11 tahun 2017 tentang cuti pns cuti bersalin adalah

0 Response to "Syarat dan Aturan Cuti Melahirkan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close