Syarat Menjadi Asesor Lisensi, Lead Asesor dan Fasilitator Sistem Manajemen Mutu LSP

Syarat Menjadi Asesor Lisensi, Lead Asesor dan Ffasilitator Sistem Manajemen Mutu LSP_ Proses Sertifikasi  adalah sebuah kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan
sertifikat maupun logo atau penanda (mark).


Orang yang bertugas melakukan melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup asesmennya disebut Asesor. Lantas apa saja syarat untk menjadi seorang asesor? berikut  beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi asesor.

A. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor manajemen mutu LSP
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor manajemen mutu LSP
adalah:

1 Persyaratan dasar (pre-requisite).

  • memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman yang relevan terkait dengan bidang profesinya.
  • memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya.
  • apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, peserta diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, lembaga pendidikan/pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP.
  • Mengikuti secara lengkap program Pelatihan auditor manajemen mutu sesuai dengan panduan Modul pelatihan BNSP, dengan unit kompetensi:

B. Tugas Asesor Lisensi, Lead Asesor dan Fasilitator Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi

1. Auditor Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi dapat diberikan tugas oleh LSP atau BNSP sebaiknya sesuai bidang keahliaannya untuk melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil audit manajemen mutu bahwa kelembagaan sertifikasi profesi telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan memenuhi kesesuaian atau belum memenuhi pada sistem manajemen mutu yang dinilai.

2. Lead Asesor Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi dapat diberikan Tugas oleh BNSP atau LSP untuk memimpin pengelolaan dan pelaksanaan audit manajemen mutu LSP, menjaga konsistensi audit dan juga melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil audit kepada auditee bahwa kelembagaan sertifikasi profesi telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan sesuai atau belum sesuai dengan persyaratan Pedoman BNSP.

3. Fasilitator Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesidapat diberikan tugas oleh BNSP atau LSP sebaiknya sesuai bidang keahliaannya untuk melaksanakan fasilitasi pengembangan manajemen mutu LSP yang dapat mencakupi melatih sistem , dokumentasi dan penerapan dokumentasi sistem manajemen mutu LSP berbasis kompetensi, bimbingan penerapan, konseling dan advokasi kelembagaan sertifikasi profesi.

C. Persyaratan Asesor, Lead Asesor dan Fasilitator Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi

1. Asesor Lisensi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor manajemen mutu LSP
adalah:
a. Persyaratan dasar (pre-requisite).

  • memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman yang relevan terkait dengan bidang profesinya.
  • memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya.
  • apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, peserta diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, lembaga pendidikan/pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP.
  • Mengikuti secara lengkap program Pelatihan auditor manajemen mutu sesuai dengan panduan Modul pelatihan BNSP, dengan unit kompetensi:

Telah mempunyai bukti-bukti kompetensi:
  • 3 kali membuat program audit.
  • 3 kali melaksanakan audit manajemen mutu LSP (sebagai observer dibawah supervisi lead asesor).
b. Persyaratan sertifikasi.
  • Memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi sertifikasi kompetensi audit sistem manajemen mutu LSP.
  • Mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi audit sistem manajemen mutu LSP.(FR.APL 01)
  • Telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit-unit kompetensi audit sistem manajemen mutu LSP dan melengkapi bukti-bukti kompetensi (FR.APL 02).
  • Dinyatakan kompeten oleh Asesor Kompetensi dalam audit sistem manajemen mutu LSP.
  • Bersedia mengikuti program surveilan.
2 Lead Asesor
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Lead Asesor adalah :

a. Persyaratan dasar (pre-requisite).
  • Telah mempunyai sertifikat kompetensi auditor sistem manajemen mutu LSP dan sertifikat kompetensi asesor kompetensi dari BNSP dan teregister pada LSP yang dilisensi oleh BNSP.
  • 10 kali melaksanakan audit sistem manajemen mutu LSP(sebagai anggota) atas penugasan LSP atau BNSP.
  • Mengikuti secara lengkap program Pelatihan Lead asesor sistem manajemen mutu LSP dengan klaster sebagai berikut
b. Telah mempunyai bukti-bukti kompetensi:
  • 3 kali memimpin dan melaksanakan evaluasi audit manajemen mutu LSP dibawah supervisi lead asesor.
c. Persyaratan sertifikasi.
  • Memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi sertifikasi kompetensi lead asesor manajemen mutu LSP.
  • Mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi lead asesor manajemen mutu LSP (FR.APL 01).
  • Telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit-unit kompetensi lead asesor kompetensi dan melengkapi bukti-bukti kompetensi (FR.APL 02).
  • Dinyatakan kompeten oleh Lead Asesor Kompetensi dalam Lead Asesor manajmen mutu LSP.
  • Bersedia mengikuti program surveilan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda download PEDOMAN PERSYARATAN UMUM
ASESOR LISENSI, LEAD ASESOR DAN FASILITATOR SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP melalui link di bawah ini

 

DOWNLOAD PEDOMAN PERSYARATAN UMUM ASESOR LISENSI, LEAD ASESOR DAN FASILITATOR SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP: Download

0 Response to "Syarat Menjadi Asesor Lisensi, Lead Asesor dan Fasilitator Sistem Manajemen Mutu LSP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close