Pemerintahan daerah di Indonesia
Sunday 14 August 2016
Add Comment
Pemerintahan daerah di
Indonesia
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi
atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah
kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pembentukan dan Penghapusan
Pembentukan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan
undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah
atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi
dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain
apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan
undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan
khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Urusan
Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang
ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional;
6. agama ;
7. norma ; dan
8. ekonomi
Urusan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang
diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala
provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan.
Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut
meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan
antarsusunan pemerintahan.
Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara
pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri
negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah
kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau
kota dan DPRD
kabupaten atau kota.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas
desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan
daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban
tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang
dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah
dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib,
adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati
dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut
wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah
juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat.
Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden.
Perangkat Daerah
Dasar utama
penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan
urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran
organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan
kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah. Perangkat
daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat
daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat
daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan
dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan
dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
DPRD
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi;
(b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia
musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat
kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban.
Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan
tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara
lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,
artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan
daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Pilkada
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan
suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila
tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara
sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan
pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih.
Gubernur dan
wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam
sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD
Kabupaten atau Kota.
Kepegawaian Daerah
Pemerintah
pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu
kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.
Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan
pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada
tingkat daerah oleh Gubernur.
Perda dan Perkada
Peraturan
daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/
kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut
dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri
khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda
dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan,
dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda
berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada
Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk
melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan
kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam
Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu
kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Perencanaan Pembangunan
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan
oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
1. Rencana pembangunan jangka panjang
daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun yang ditetapkan dengan Perda;
2. Rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan
Perda
3. Rencana kerja pembangunan daerah
(RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat.
Keuangan Daerah
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah
diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa :
kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah
yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi
daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional
yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola
kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada
dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam
Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang
pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan
negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota
selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan
tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa
Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan
Daerah.
Sumber
pendapatan daerah terdiri atas:
1. pendapatan asli daerah ( PAD), yang
meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2. dana perimbangan yang meliputi: (a).
Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. lain-lain pendapatan daerah yang
sah.
Pemerintah
daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang
luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan
modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah
daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan
kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman
pada peraturan perundangundangan.
Anggaran
pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung
mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda
provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan
Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat
3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan
rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan
oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur
untuk dievaluasi.
Semua
penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan
dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kerjasama dan Perselisihan
Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan
daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan
bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan
pihak ketiga. Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan
persetujuan DPRD.
Apabila
terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar
kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan
dimaksud. Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar
wilayahnya, Menteri
Dalam Negeri
menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.
Kawasan Perkotaan
Kawasan
perkotaan dapat berbentuk :
1. Kota sebagai daerah otonom yang dikelola oleh pemerintah
kota;
2. bagian daerah kabupaten yang
memiliki ciri perkotaan yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang
dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.;
3. bagian dari dua atau lebih daerah
yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan yang dikelola bersama oleh
daerah terkait.
Dalam
perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan,
pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat.
Desa atau nama lain
Dalam
pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau
penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan
lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan
ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa
geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk
karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain
yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan
diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari
desa itu sendiri.
Pemerintah
desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Desa yang dimaksud dalam
ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan
Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan
perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam
ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari
Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur
kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Kepala desa
dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia
yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang
berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai
kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala
desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat
yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda.
Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada
peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa
dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna,
lembaga pemberdayaan masyarakat.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
1. urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa;
2. urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3. tugas pembantuan dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
4. urusan pemerintahan lainnya yang
oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.
Keuangan
desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Desa dapat mendirikan
badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Desa dapat
mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan
bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk
mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau
Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan
secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan
tersebut meliputi
1. koordinasi pemerintahan antarsusunan
pemerintahan;
2. pemberian pedoman dan standar
pelaksanaan urusan pemerintahan;
3. pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4. pendidikan dan pelatihan; dan
5. perencanaan, penelitian, pengembangan,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1. Pengawasan atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah;
2. Pengawasan terhadap peraturan daerah
dan peraturan kepala daerah.
Pemerintah
memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi
diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh
penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat
berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat,
penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan
daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah
serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Pertimbangan Otonomi
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang
bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi
keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden
antara lain mengenai rancangan kebijakan:
1. pembentukan, penghapusan dan
penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
2. perimbangan keuangan antara Pemerintah
dan pemerintahan daerah,
Ketentuan Lain-lain
Daerah-daerah
yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang
ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua termasuk provinsi hasil
pemekarannya, dan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam Undang-Undang tersendiri.
Yang
dimaksud dengan Undang-Undang tersendiri adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN Tahun 2007 Nomor 93; TLN 4744);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
Daerah Istimewa Aceh (LN Tahun 1999 Nomor 172; TLN 3893) dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN Tahun 2006 Nomor 62; TLN
4633); dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (LN Tahun 2001 Nomor 135; TLN 4151). Karena Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta belum memiliki Undang-Undang tersendiri, maka keistimewaan
untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah yang didekonsentrasikan,
dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah. Instansi vertikal tersebut
jumlah, susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah. Semua instansi
vertikal yang diserahkan dan menjadi perangkat daerah, kekayaannya dialihkan
menjadi milik daerah.
Batas daerah
provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur
berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan hukum
internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur
dalam undang-undang.
Referensi
- UUD 1945
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
- UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Ke
Pemerintahan daerah di Indonesia
0 Response to "Pemerintahan daerah di Indonesia"
Post a Comment