Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)

Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)_ Membayar pajak kini dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) yang dapat dibayarkan melalui ATM atau menggunakan Internet Banking dengan memasukkan ID Billing yang di-generate setelah mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi ini sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.djponline.pajak.go.id. Anda tidak perlu datang langsung ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda. (Sumber: https://sse2.pajak.go.id).

Seperti yang kita ketahui pajak yang anda bayarkan salah satunya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, jadi uang yang anda bayarkan sebenarnya untuk kemaslahatan anda juga, sehingga jangan pernah malas untuk membayar pajak. Lantas bagaimana cara membayar pajak secara online (E-Billing Pajak) berikut tutorialnya:

Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)

1. Kunjungi situs resmi pajak [https://sse2.pajak.go.id/default]
Untuk membayar pajak anda secara online pertama-tama silahkan anda kunjungi situs resmi pajak berikut ini: [https://sse2.pajak.go.id/default]

Setelah anda mengunjungi situs tersebut maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:


selanjutnya setelah muncul tampilan seperti di atas, silahkan anda klik tulisan [KLIK DISINI] seperti yang ditunjukan tanda panah pada gambar di bawah:


setelah anda mengklik tulisan [KLIK DISINI] seperti yang dicontohkan pada gambar di atas maka muncul tampilan seperti di bawah ini:


Pada gambar di atas ada tulisan seperti di bawah ini:

Lupa password ? reset di sini
Anda belum terdaftar ? daftar di sini
Belum menerima link aktivasi ? klik di sini
Anda belum memiliki NPWP ? daftar di sini
Anda memerlukan bantuan ? hubungi kami di 1 500 200 (Kring Pajak)

Nagh bagi anda yang baru pertama kali ingin membayar pajak secara online pastinya belum terdaftar, jadi pertama-tama anda harus mendaftar terlebih dahulu.

2. Buat akun atau Mendaftar
Untuk mendaftar silahkan anda klik tulisan "Anda belum terdaftar ? daftar di sini" seperti contoh pada gambar di bawah ini:


setelah anda mengklik tulisan "di sini" seperti contoh pada gambar di atas, selanjutnya akan muncul tampilan/gambar seperti di bawah ini:

Berikut petunjuk pengisiannya:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. 
3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Silahkan anda ikuti petunjuk dan tahap selanjutnya setelah melakukan verifikasi.

Demikianlah artikel tentang "Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)", semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian semua

0 Response to "Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close