Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Terbaru

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Terbaru_ KK adalah singkatan dari kartu keluarga, Kartu keluarga sendiri merupakan indentitas tentang suatu keluarga yang memuat tentang susunan atau data suatu keluarga.
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Terbaru

Dalam artikel kali ini saya selaku admin/penulis akan berbagi prosedur cara pindah kartu keluarga setelah menikah, Penulis sendiri saat menulis artikle ini dalam proses untuk membuat kartu keluarga baru karena telah menikah, jadi otomatis harus membuat kartu keluarga baru dengan istri.

Baca juga: Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah

Lalu bagaimana prosedur untuk membuat kartu keluarga baru setelah menikah, jika anda ingin tahu lebih detail maka silahkan baca artikel ini sampai selesai agar anda bisa memahami cara mengurus kartu keluarga baru.

Prosedur Membuat KK Baru Setelah Menikah Terbaru
Sebelum membuat surat pengantar di desa untuk di bawah di catatan sipil (capil) pertama tama anda dan suami/istri anda buat kesepakatan terlebih dahulu siapa yang ingin atau kartu keluarga yang anda buat tersebut terdaftar di daerah mana. Maksudnya adalah KK yang anda buat nanti apakah anda akan terdaftar sebagai warga di kampung/daerah istri atau suami anda maupun sebaliknya.

Jika anda sebagai suami pindah KK dan ingin masuk sebagai warga di daerah istri anda maka sebagai pihak suami anda pertama-tema harus membuat surat pengantar dari desa anda untuk di bawah ke kantor desa isitri anda untuk selanjutnya di buatkan pengantar dari desa istri anda untuk kemudian di bawah kekantor disdukcapil (Dinas kependudukan dan catatan sipil).

Sebaliknya Jika anda sebagai istri yang ingin masuk sebagai warga di daerah suami anda maka sebagai pihak istri anda pertama-tema harus membuat surat pengantar dari desa anda untuk di bawah ke kantor desa suami anda untuk selanjutnya di buatkan pengantar dari desa suami anda untuk kemudian di bawah kekantor disdukcapil (Dinas kependudukan dan catatan sipil).

Dalam proses membuat surat pengantar di desa, sebaiknya anda membawa KK asli dan KTP, selain itu anda harus mengetahui alamat detail daerah suami/istri yang ingin anda tempati pindah kartu keluaga (KK).

Berdasarkan UU Nomor. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis, jadi anda tidak perlu khawatir.

Surat pengantar yang dibuat di kantor desa sepenuhnya di kerjakan oleh aparat desa, jadi anda hanya perlu menunggu sampai surat pengantar tersebut selesai dan kemudian bertanda tangan.

Berkas yang dibutuhkan untuk membuat KK baru setelah menikah
Berkas atau kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk membuat KK baru adalah sebagai berikut:
1. KK Asli dari pihak istri dan suami
2. Buku Nikah
3. Surat pengantar dari desa untuk dibawa ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
4. KTP suami dan istri (persiapkan jika diperlukan tiba-tiba).

Demikianlah artikel tentang Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Terbaru, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua, salam hangat dari team penulis ^_^.

0 Response to "Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Terbaru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close