Syarat Pengajuan Inpassing 3C Dosen Non PNS

Syarat Pengajuan Inpassing 3C Dosen Non PNS_ Dosen non PNS biasanya adalah dosen yang mengabdi kampus swasta. Walaupun berstatus dosen non PNS akan tetapi dalam jabatan fungsional dan kepangkatan, namuan memiliki sistematika kepangkatan yang sama dengan dosen yang bestatus PNS.

Dalam pengurusan pangkat golongan dari IIIB ke IIIC maka dosen yang berstatus non PNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah menjadi ketentuan. Lantas apa saja Syarat Pengajuan Inpassing 3C Dosen Non PNS, berikut ulasannya.

Syarat Pengajuan Inpassing 3C Dosen Non PNS


1. Asli scan surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada instansi lain (materai 10000)

2. Asli scan surat keputusan jabatn fungsional dan lembar penetapan angka kredit awal sampai akhir

Jadi pada syarat nomor 2  surat keputusan jabatn fungsional dan lembar penetapan angka kredit awal sampai akhir mulai dari SK asisten ahli dan angka kredit dan SK Lektor serta angka kredit yang digabungkan dalam Pdf.

3. Asli scan SK Inpassing sampai dengan SK pangkat/golongan terakhir

4. Asli scan SKP dua tahun terakhir

5. Asli scan ijazah yang dimiliki (S1/DIV/S2/Sp1 dan S3/Sp 2)

6. Asli scan surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi swasta (rektor/direktur/ketua)

7. Asli scan sertifikat pendidik

Untuk syarat nomor 7 artinya yang bisa mengajuka pangkat dari 3B ke 3C pastinya sudah lulus sertifikasi.

8. Asli scan surat keputusan ketua yayaran sebagai dosen tetap.

Syarat nomor 8 artinya adalah sk pengangkatan anda sebagai dosen tetap di yayasan tersebut, jadi silahkan kalian scan SK aslinya.

Demikianlah artikel tentang Syarat Pengajuan Inpassing 3C Dosen Non PNS, semoga tulisan ini ada manfaatnya untuk anda semuanya.

0 Response to "Syarat Pengajuan Inpassing 3C Dosen Non PNS"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close