Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya
Saturday 13 April 2019
Add Comment
Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya_ Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Sistem Registrasi Tenaga Kependidik:an, yang dilaksanakan oleh Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Ristekdikti pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019, di Hotel Blue Sky Balikpapan Kalimantan Timur, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa :
I. Setiap Tenaga Kependidikan wajib memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), bagi tenaga kependidikan yang tidak memiliki NITK tidak akan diikutsertakan dalam berbagai kontestasi atau pemberian reward oleh kementerian ristekdikti;
2. Karena itu kami menghimbau agar Saudara segera mengusulkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Saudara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, melalui tautan http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id;
3. Secara Teknis pengusulan dilakukan oleh masing-masing operator tendik menggunakan akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara, bagi yang belum memiliki akun atau operator tendik adalah orang yang berbeda dengan operator pddikti, maka dapat mengajukan permohonan akun melalui tautan http://bit.Iy/simtendik.
Surat Edaran Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya
Silahkan download surat edaran tentang Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya disini: DOWNLOAD.
Demikianlah artikel tentang Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
I. Setiap Tenaga Kependidikan wajib memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), bagi tenaga kependidikan yang tidak memiliki NITK tidak akan diikutsertakan dalam berbagai kontestasi atau pemberian reward oleh kementerian ristekdikti;
2. Karena itu kami menghimbau agar Saudara segera mengusulkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Saudara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, melalui tautan http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id;
3. Secara Teknis pengusulan dilakukan oleh masing-masing operator tendik menggunakan akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara, bagi yang belum memiliki akun atau operator tendik adalah orang yang berbeda dengan operator pddikti, maka dapat mengajukan permohonan akun melalui tautan http://bit.Iy/simtendik.
Surat Edaran Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya
Silahkan download surat edaran tentang Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya disini: DOWNLOAD.
Demikianlah artikel tentang Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
0 Response to "Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya"
Post a Comment