Download Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019

Download Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019_ Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang mampu bersaing dalam era global.

Untuk itu perlu diselenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong peserta didik berpikir tingkat tinggi.

Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi. Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi. Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN).

Pelaksanaan OGN diharapkan dapat digunakan oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019.

Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.

A. Mata pelajaran yang Dilombakan dalam Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB

B. Sasaran Kegiatan Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019
Sasaran kegiatan OGN adalah guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.

C. Persyaratan Peserta OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id

b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).

c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.

e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

g. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.

h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).

i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.

j. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah. Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman
www.kesharlindungdikmen.id

2. Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;

2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.

D. Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan pada tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis online dalam waktu yang ditentukan. Materi soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

2. Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui:
a. Tes di tingkat nasional dilakukan dalam beberapa jenis tes dan karya tulis/gagasan ilmiah seperti terlihat pada tabel berikut ini:


b. Proporsi soal 30% untuk pedagogik (umum) dan 70% profesional/mata pelajaran. Tes profesional terdiri dari 5% pedagogik khusus mata pelajaran dan 65% profesional/mata pelajaran.

c. Materi seleksi dan soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

E. Ketentuan Penulisan Artikel/Gagasan Ilmiah
1. Artikel/gagasan ilmiah bertema “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran berorientasi HOTS”. Mata pelajaran yang dimaksud sesuai dengan yang diampu dan dibuat secara khusus untuk mengikuti lomba OGN.

2. Sistematika penulisan sebagai berikut:
a. Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
b. Kajian teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan.
c. Pembahasan yang mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
d. Kesimpulan.
3. Format Penulisan
a. ditulis di atas kertas A4,
b. huruf Times New Roman font 12,
c. penulisan dibuat 1,5 spasi,
d. jumlah halaman sebanyak 20 halaman (diluar cover judul, Kata Pengantar, Daftar Isi, Daftar Pustaka dan lampiran-lampiran)

F. Jadwal Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019


G. Download Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019
Jika anda ingin mendownload Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019, silahkan download filenya melalui link download berikut ini: DOWNLOAD

Demikianlah artikel tentang, Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019 semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian

0 Response to "Download Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close