Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor_ Paspor adalah salah satu benda yang sangat dibutuhkan saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan bukti dokumen bahwa orang bersangkutan yang sedang melakukan kunjungan ke luar negeri memang memiliki izin resmi dari pemerintah. Sehingga sangat penting bagi seseorang yang ingin berangkat/berkunjung ke luar negeri untuk mengurus paspor.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap
source: kabarmakkah.com
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili)

Dasar hukum tentang pengurusan paspor terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nagh bagi kalian yang ingin mengurus paspor namun belum tahu secara detail syarat dan prosedur pembuatan paspor, maka silahkan anda baca artikel ini sampai selesai.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap

1. Syarat Pembuatan Paspor
A. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. 

B. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
2. Paspor lama. 

C. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak 
1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
2. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); 3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru. 

D. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan
1. Paspor Biasa;
2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
3. Kartu keluarga.

2. Prosedur Pembuatan Paspor

a. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia: permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;

b. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;?

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan: 
1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.

2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.

3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.

4. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.

5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak  tercantum dalam daftar pencegahan.

6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.

7. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta  memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.

8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip  antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.

9. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.

10. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.

11. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.

12. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti  adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.

13. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.

14. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.

15. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.

16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap  dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.

17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.

18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.

19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

3. Lama pembuatan Paspor
  • Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. 
  • Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
Saat ini tersedia layanan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Soekarno Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tanjung Priok, Surabaya dan Batam. Untuk informasi password lainnya dapat dtemukan di  http://www.imigrasi.go.id/ Untuk pertanyaan tentang prosedur online dapat ditemukan di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf

4. Perpanjangan Paspor 
a. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
i. Masa berlakunya habis;
ii. Halaman penuh;
iii. Hilang; atau
iv. Rusak pada saat: ? proses penerbitan; atau ? diluar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

b. Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.

c. Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.

d. Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau secara online.

5. Masa berlaku paspor biasa
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Prosedur Perpanjangan Paspor Secara Online
a. Mendaftar secara online di tautan di bawah

  • Untuk pengurusan secara online di kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dapat dilihat di tautan dibawah ini https://onlinedpri.imigrasi.go.id/ 
  • Untuk pengurusan secara online lainnya dapat dilihat di tautan dibawah ini http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp)

b. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa

  • Paspor lama (asli dan fotokopi) 
  • KTP (asli dan fotokopi) 
  • KK (asli dan fotokopi) 
  • Akta lahir (asli dan fotokopi) 
  • Ijasah terakhir (asli dan fotokopi) 
Catatan:  kertas hasil fotokopian jangan dipotong (biarkan saja seukuran A4 atau folio sesuai dengan ukuran kertas fotokopinya)

c. Mengambil "Map Kuning" untuk Perpanjangan Paspor. Map ini berisi formulir pendaftaran. Pengambilan map dan formulir tidak dipungut biaya apapun.
d. Menuju ke Loket Verifikasi untuk pengecekan dokumen-dokumen dan mengambil nomor antrian.
e. Membayar di Kasir. Biaya resmi perpanjangan paspor adalah Rp 255.000
f. Dipanggil masuk ke Ruang Foto dan Wawancara untuk wawancara singkat, rekam sidik jari, pengambilan foto, dan rekam tanda tangan.
g. Menerima tanda bukti perpanjangan paspor yang bisa dipakai untuk mengambil paspor. Paspor Hilang atau Dicuri Untuk pengurusan paspor hilang atau dicuri bisa dilakukan secara online lewat tautan dibawah ini http://lsp.imigrasi.go.id/lsp/


Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi ke kantor Imigrasi terdekat. Daftar alamat dan nomor telepon Imigrasi sesuai kota terdapat di tautan dibawah ini http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi


7. Info Tambahan
Jika terdapat permasalahan dalam layanan publik ini, silakan melaporkannya ke (lapor.go.id)

Demikianlah Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Similar search: biaya pembuatan paspor, biaya pembuatan paspor 2018, syarat pembuatan paspor 2018, lama pembuatan paspor, antrian paspor online, daftar paspor online 2018, syarat pembuatan paspor anak, biaya pembuatan paspor umroh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close