Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS

Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS_ Sahabat pembaca yang budiman, Bagaimana kabarnya? Yah semoga saja anda selalu dalam keadaan baik. Dalam artikel ini penulis akan mengulas tentang gaji guru yang baru diangkat menjadi PNS. Jadi jika anda ingin tahu berapa gaji seorang guru yang baru diangkat menjadi PNS, silahkan anda baca artikel ini sampai selesai.


Sebelum kita mulai membahas tentang berapa besaran gaji yang baru diangkat menjadi PNS, hal yang juga perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah besarnya antusiasme orang-orang untuk menjadi PNS. Kenapa saat ini banyak orang yang berminat untuk menjadi guru yang berstatus PNS?

Baca juga: Perbedaan Guru SD, Guru SMP dan Guru SMA

Hal tersebut tak lain karena profesi guru yang berstatus PNS saat ini jauh berbeda dengan guru yang berstatus PNS sebelumnya. Dalam hal apa saja yang membedakan antara profesi guru PNS dulu dan sekarang? hal yang paling mencolok yakni perihal gaji guru yang berstatus PNS, jika dulu gaji guru yang berstatus PNS terbilang kecil maka saat ini gaji guru yang berstatus PNS bisa dikatakan lumayan bahkan bisa katakan cukup besar.

Okey mari kita mulai membahas gaji guru yang baru diangkat menjadi PNS berdasarkan tingkatan golongannya.



Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS
Gaji guru yang baru diangkat menjadi PNS sebenarnya cukup bervariasi, hal tersebut sangat tergantung oleh riwayat pendidikannya.

1. Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS Lulusan D-II
Untuk lulusan D-II saat diangkat menjadi PNS maka gaji awal yang akan diterima adalah sekitar Rp. 1.926.000 (gaji pokok). Namun seorang baru bisa angkat menjadi PNS, setelah melewati masa percobaan selama 1 tahun. Selama satu tersebut orang yang berkaitan masih belum dikatakan sebagai PNS tapi lebih tepatnya adalah CPNS (calon pegawai negeri sipil).

Gaji yang diterima saat masih berstatus sebagai CPNS adalah berjumlah 80% dari gaji pokok. Jadi artinya saat masih berstatus sebagai CPNS gaji tidak dibayarkan full. Gaji seorang CPNS akan dibayarkan 100% setelah lulus kriteria dan diangkat menjadi PNS.

Lulusan D-II saat lulus menjadi PNS akan berstatus golongan IIA

2. Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS Lulusan S-1
Saat ini syarat utama untuk menjadi guru yang berstatus PNS adalah minimal pendidikan S-1. Berapa gaji PNS yang memiliki riwayat pendidikan S-1? Untuk lulusan S-1 maka gaji pokok yang diterima saat baru diangkat menjadi PNS adalah Rp. 2.456.700 (gaji 100%)

Sama halnya dengan penjelasan pada point satu dia atas bahwa jika masih berstatus CPNS maka gaji yang diterima adalah 80% dari gaji pokok. Gaji seorang CPNS akan dibayarkan 100% setelah lulus kriteria dan diangkat menjadi PNS.

Lulusan S-1 saat lulus menjadi PNS akan berstatus golongan IIIA

3. Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS Lulusan S-2
Guru yang dinyakatan lulus sebagai PNS dengan riwayat pendidikan S-2 (strata-2) maka akan dikategorikan sebagai PNS golongan IIIB. Gaji pokok PNS golongan IIIB adalah Rp. 2.560.600. Namun agar bisa mendapatkan golongan IIIB adalah dengan syarat jurusan saat kuliah S-1 linier dengan jurusan saat kuliah S-2.

demikianlah Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS, namun jangan khawatir, selain gaji pokok di atas berdasarkan golongannya, ada banyak tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh guru yang berstatus PNS, tunjangan apa saja itu?

1. Tunjangan Istri/suami (keluarga)
Tunjangan Istri/suami (keluarga) diberikan kepada orang yang lulus menjadi PNS dan sudah berkeluarga.

2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada orang yang lulus menjadi PNS dan sudah anak.

3. Tunjangan kinerja
diberikan berdasarkan kinerja yang dilakukan.

4. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah sertifikasi. besaran tunjangan profesi adalah setara dengan besaran gaji pokok.

5. Tunjangan daerah
Tunjangan daerah diberikan oleh daerah dimana PNS yang bersangkutan mengabdi dan besarannya cukup bervariasi

Berapa gaji maksimal yang bisa didapatkan oleh seorang guru? gaji maksimal yang diterima oleh guru yang memiliki golongan tinggi (golongan IV) dan telah sertifikasi serta ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya adalah sekitar Rp. 10 juta per-bulan.

Sekian artikel tentang Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS, jika ada kekeliruan dari informasi yang penulis paparkan di atas maka mohon saran dan petunjuknya dengan berkomentar di kolom komentar di bawah.

0 Response to "Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close