Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK_ Tujuan dari program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.


A. Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP, SMA dan SMK
Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran yang bisa dicairkan dengan kartu KIP, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Mekanisme Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

B. Penetapan Penerima KIP  Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Penetapan penerima KIP dilakukan berdasarkan:
1. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)
a. Sumber data
Penerima KIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani bidang sosial. Data tersebut diserahkan kepada Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun anggaran.

b. Pengolahan data
Data PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan, kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk mendapatkan data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat
di Dapodik.

c. Penetapan SK penerima KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai penerima KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.

2. Usulan data sejenis
a. Sumber data
Data bersumber dari usulan satuan pendidikan yang telah divalidasi dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan oleh dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang SMA dan SMK.

b. Pengolahan data
1) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima KIP di aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
2) Sekolah melaporkan data calon penerima KIP yang diusulkan mendapatkan KIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan ke dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang SMA dan SMK;

3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan validasi terhadap data calon penerima KIP berdasarkan status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran penerima KIP, kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait sebagai rekomendasi penerima KIP;

4) Direktorat teknis terkait melakukan penyaringan akhir atas kelengkapan data rekomendasi untuk ditetapkan sebagai penerima KIP.

c. Penetapan SK penerima KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai penerima KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.

C. Penyaluran Dana PIP  Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.

2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana bantuan PIP ke peserta didik penerima KIP sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.

4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait.

5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank penyalur.

6. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan penerima dana PIP kepada peserta didik penerima melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.

D. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
1. Untuk SMA/SMK/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas masing-masing, meneruskan surat keputusan penerima dana PIP ke sekolah.

2. Untuk SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan surat keputusan penerima dana PIP ke sekolah/ lembaga.

3. Sekolah/lembaga mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai penerima dana PIP ke peserta didik/orang tua/wali.

E. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar
Sebelum melakukan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga dapat dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua lembaga di sekolah/lembaga yang baru;

b. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK adalah salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;

c. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak bisa mendampingi peserta didik pada saat aktivasi maka dapat diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan

d. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.

2. Penarikan Dana
a. Penarikan dana langsung oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.

b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.

Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi
salah satu dari kondisi sebagai berikut:
1) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
b) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
a) biaya transportasi relatif besar;
b) armada transportasi terbatas.
3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
a) sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
b) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
c) hambatan lainnya yang tidak terduga.
4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, silahkan lihat melalui file berikut:
 

Untuk mendownload  Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, silahkan klik link download berikut: DOWNLOAD

0 Response to "Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close