Syarat Untuk Dapat Sertifikasi Setelah PPG Prajabatan

Syarat Untuk Dapat Sertifikasi Setelah PPG Prajabatan_ Sertifikat pendidik adalah bentuk legalitas tentang profesinalitas seorang guru, untuk mendapatkan sertifikat pendidik bisa dilakukan dengan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.


Sertifikat pendidik selain sebagai bukti profesionalisme seorang guru, juga dengan memiliki sertifikat pendidik atau telah disertifikasi maka seorang guru bisa mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok guru tersebut.

Baca juga: 10 Alasan Memilih Menjadi Guru

Bagi anda yang ingin menjadi guru yang memiliki sertifikasi, adapun yang yang bisa anda lakukan/tahapan yang mesti dilalui adalah sebagai berikut;

Syarat Untuk Dapat Sertifikasi Setelah PPG Prajabatan
Apa saja syarat untuk bisa terserfikasi bagi seorang guru ? berikut syaratnya

1. Telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan 
seorang yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik, orang tersebut pertama-tama harus mengikuti pendidikan profesi guru dan lulus PPG (kewenangan LPTK biasanya dari hasil proses PPG. tugas dan tes Tulis)

2. Lulus PPG dengan skor minimal 80
seorang yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik, orang tersebut lulus UTN dg skor minimal 80  kedua hal tersebut haruslah dipenuhi. itulah yang disebut kelulusan sertifikasi. yang pada akhirnya dapat sertifikat.

3. Memiliki sertifikat pendidik dan NUPTK
Lalu, apakah yang bersangkutan ketika lulus sertifikasi, bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi? bisa iya bisa tidak. Agar bisa mendapatkan tunjangan profesi. seorang calon pendidik/ pendidik harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, 1. memiliki sertifikat pendidik 2. memiliki nomor NUPTK

Syarat Untuk mendapatkan NUPTK
1. Memenuhi beban mengajar 24 jam yang terdata di dapodik
mengajar minimal mengampu 24 jam yang terdata di dapodik.
2. Status kepegawaian/pegawai tetap disekolah GTY (Swasta)/CPNS/PNS/HONDA
3. Memiliki sekurang kurangnya masa kerja 2 tahun berjalan..(dibuktikan dengan SK GTY,/ CPNS/PNS/HONDA (SK kepala daerahnya)
4. Tercatat di dapodik

Demikianlah Syarat Untuk Dapat Sertifikasi Setelah PPG Prajabatan, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda, jika ada informasi yang kurang tepat mohon dilaporkan dengan cara komentar.

0 Response to "Syarat Untuk Dapat Sertifikasi Setelah PPG Prajabatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close