Gaji Dosen PNS dan Dosen Swata Terbaru

Gaji Dosen PNS dan Swata Terbaru_ Profesi dosen memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat, namun apakah status sosial berbanding lurus dengan pendapatan/gaji seorang dosen? Dalam artikel ini akan kita ulas tentang gaji dosen baik dosen yang berstatus PNS maupun dosen yang ber-homebase di perguruan tinggi swasta.


Kebetulan penulis/admin blog dari rijal09.com saat ini berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta, jadi penulis memiliki sedikit ilmu dan pengalaman terkait gaji dosen. Supaya informasi yang saya bagikan lebih akurat, berikut kutipan artikel dari kopertis tentang gaji dosen:

Paparan Sekilas Penghasilan Dosen PNS dan Dosen Swasta

Penghasilan dosen PNS:
1 Gaji Pokok menurut Lampiran PP 11 Tahun 2011
Gaji pokok dosen yang berstatus PNS sama halnya dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS yang bekerja sebagai guru SD, SMP dan SMA. Gaji pokok di kategorikan berdasarkan golongan
Golongan I (A,B,C,D)
Golongan II (A,B,C,D)
Golongan III (A,B,C,D)
Golongan IV (A,B,C,D)

Gaji dosen PNS golongan I dan II berdasarkan masa kerja

Gaji dosen PNS golongan III dan IV berdasarkan masa kerja

Penghasilan dosen NON PNS/ Dosen Swasta
Gaji pokok dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta sangat tergantung pada kebijakan/aturan di perguruan tinggi tempatnya ber-hombase, beberapa kampus swasta memberikan gaji pokok lebih tinggi dibanding gaji pokok dosen PNS namun beberapa kampus swasta juga memberikan gaji yang lebih rendah dari gaji pokok dosen PNS.

Admin, penulis sendiri gaji pokoknya adalah 1,7xxx juta lebih, itupun pada tahun pertama diberikan hanya 80% jadi gaji pokok yang admin terima adalah 1,4xxx juta, namun hal tersebut tetap patut disyukuri

2. Tunjangan Fungsional Dosen PNS dan Dosen swasta
Baik dosen yang berstatus PNS maupun dosen swasta memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan fungsional bisa didapatkan ketika dosen yang berkaitan sudah memenuhi kriteria, yakni dosen harus memenuhi tanggungjawab tridarma perguruan tinggi (mengajar, meneliti, mengabdi). Dosen harus mengajar sesuai dengan standar minimal beban kerja dosen, selanjutnya dosen juga mesti melakukan penelitian dan terakhir adalah pengabdian pada masyarakat

Tunjangan Jabatan Dosen bagi yang memiliki jabatan akademik, terdapat di Perpres no 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran I
Asisten ahli: Rp 375.000
Lektor: Rp 700.000
Lektor Kepala: Rp 900.000
Guru besar: Rp 1.350.000

3. Tunjangan profesi dosen/tunjangan sertifikasi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen dengan rincian adalah setara dengan gaji pokok dosen. misalnya saja gaji pokok 2 juta maka tunjangan profesi tiap bulannya yang didapat adalah 2 juta pula.

Jadi walaupun anda bekerja di kampus swasta dan gajinya lebih rendah dari gaji dosen PNS, namun untuk tunjangan profesi tetap berpatokan pada standar gaji pokok PNS. walaupun gaji pokok anda di kampus swasta hanya 1,5 juta namun jika sudah sertifikasi maka tunjangan yang akan terima jika masih asisten ahli adalah kira-kira 2,7 jutaan.

4. Tunjangan tugas tambahan
Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada :
a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
d. Dosen yang diberhentikan sementara.


Gaji Dosen Swata
Lalu penghasilan apa yang diperoleh dosen PTS (dosen swasta)? 
1. Gaji tetap bulanan ( tergantung kemampuan PTS)
2. Honor per jam atau per sks ( tergantung kemampuan PTS)
3. Uang yudisium bagi dosen penguji
4. Uang bimbingan bagi dosen pembimbing
5. Uang koreksi kertas ujian
6. Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan dari pemerintah bagi yang sudah serdos dan memenuhi persyaratan ( PP no.41 tahun 2009, Permendiknas no. 18 tahun 2008 dan no. 19 tahun 2009)
7. Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti atau lembaga lain
8. Beasiswa Dikti seperti Program PAR, Sandwith, BPPS dalam negeri atau beasiswa dari pihak di luar Dikti
9. Kebebasan menuntut ilmu, tak perlu tunggu 3-4 tahun setelah diangkat jadi dosen. (berbeda dengan Dosen PNS yang harus sabar menanti setelah 2 tahun terhitung pengangkatan sebagai PNS baru bisa studi lanjut baik tugas belajar maupun ijin belajar)
– Pelaksanaan ikatan kerja tak seketat dosen PNS
– Tak dibayangi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS

Kesimpulan:
Menjadi seorang dosen PNS memiliki penghasilan yang tetap karena gaji sudah ditetapkan pemerintah, namun harus cukup bersabar karena selama menjadi CPNS hanya menerima 80% gaji pokok tanpa tunjangan, dan tidak bisa studi lanjut sebelum genap 2 tahun diangkat jadi PNS. Untuk menanti kesempatan Diklat sebagai persyaratan pengangkatan jadi PNS dan penyesuaikan ijazah setelah selesai studi lanjut juga menuntut kesabaran.

Seorang dosen PNS yang tidak memiliki jabatan akademik tentu juga tidak berkesempatan diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PT. Tanpa jabatan akademik, apa yang bisa take home adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan . Uang makan dan lembur(jika ada) mungkin tak bisa take home karena dibutuhkan dosen ybs untuk cover makan siang dll.

Jadi bisa bayangkan berapa penghasilan yang bisa dibawa pulang?
Seorang dosen PTS bila berezeki bertugas di PTS yang cukup maju dan memiliki penyelenggara yang manusiawi akan memperoleh gaji dosen tetap dan honor ngajar yang cukup lumayan plus berbagai honor seperti jasa membimbing, menguji dsb.

Kekurangannya mereka tidak memperoleh uang pensiun dan kesehatan seperti dosen PNS jadi mesti pandai-pandai mengatur penghasilan sedapat mungkin menabung sebagian untuk persiapan kebutuhan di hari depan.

source: http://www.kopertis12.or.id/
standar gaji dosen s2, gaji dosen ugm, gaji dosen non pns, gaji dosen swasta per sks, standar gaji dosen tetap yayasan, gaji dosen pns 2018, gaji dosen swasta 2018, gaji dosen swasta per sks 2017.

0 Response to "Gaji Dosen PNS dan Dosen Swata Terbaru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close