Syarat dan Cara Pendaftaran PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Tahun 2018

Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Tahun 2018_ Bagi anda yang telah terdaftar sebagai guru PNS,  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 desember 2015, terdaftar pada dapodik kemendikbud per tanggal 31 juli 2017, Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi seletah lulus pretest), memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV, berkualifikasi akdemik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti, masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai 2018). Berstatus guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, guru tetap yayasan (GTY), guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari kepala daerah atau kepala dinas pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai 2018) maka tidak ada salahnya anda mengikuti PPGJ pada tahun 2018 ini


Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Tahun 2018

A. Persyaratan Mendaftar Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2018
Berikut adalah beberapa persyaratan mendaftar PPGJ tahun 2018

1. Persyaratan Akdemik PPGJ tahun 2018
a. Calon peserta PPGJ harus mengikuti seleksi kemampuan akdemik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akdemik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes bakat dan minat.

Baca juga: Potensi Dan Keuntungan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh kementrian riset teknologo dan pendidikan tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi PPGJ tahun 2018
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut;
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 desember 2015
b. Terdaftar pada dapodik kemendikbud per tanggal 31 juli 2017
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi seletah lulus pretest)
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
e. Berkualifikasi akdemik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai 2018).
g. Berstatus guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, guru tetap yayasan (GTY), guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari kepala daerah atau kepala dinas pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun sampai dengan tanggal 31 desember tahun 2018
i. Sehat jasmani rohani
j. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza)
k. Berkelakuan baik

Pesryaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG dalam jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggung jawab daerah atau satuan pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T)

B. Jadwal Mendaftar Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2018
1. Pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam jabatan oleh guru pada tanggal 17 Februari-2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP pada tanggal 19 Februari 5 Maret
3. Penetapan TUK oleh LPMP pada tanggal 19 Februari-21 Februari 2018
4. Penempatan (plotting) TUK calon peserta pretest PPG dalam jabatan oleh LPMP tanggal 6 -10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon peserta pretest PPG dalam jabatan oleh guru pada tanggal 12-14 Maret
6. Pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan di TUK oleh ditjen GTK pada tanggal 20-31 Maret 2018

Direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan akan mengadakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi prose pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018
C. Tata cara pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2018
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapa dibuka melalui alamat http://simpkb.id
a. setelah anda mengklik link di atas maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;


b. setelah muncul gambar seperti di atas maka silahkan anda masukan alamat email anda dan kata sandinya (kata sandi guru pembelajar)/gunakan akun masing-masing

c. Jika akun anda belum teregistrasi maka anda terlebih dahulu harus meregistrasi akun anda, untuk registrasi silahkan klik menu/tulisan "Registrasi akun"

c. Jika anda lupa pasword anda maka anda tinggal klik menu/tulisan "lupa pasword"

d. jika anda telah anda login pada akun sim pkb anda dan mendapatkan gambar seperti di bawah ini

Jika anda mendapatkan undangan seperti dia atas maka anda berhak untuk mengikuti seleksi menjadi peserta PPGJ 2018

e. Lengkapi semua berkas kolom persyaratan untuk mendaftar PPGJ




2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG dalam jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV, bagu guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru mentapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi adalah liniear dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki daftar linieritas program studi PPG pada lampiran II
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut;
a. "Diterima" jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
b. "Ditolak" jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
c."Diperbaiki jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV tetapi memungkinkan adanya perbaikan. Contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana bahasa inggris memilih program studi PPG guru kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi bahasa inggris. 
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "diterima" dinyatakan sebagai peserta PPG Dalam jabatan
7.. waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta  pretest ke TUK selesai.

D. Daftar Linieritas Program studi/Jurusan PPGJ Tahun 2018 
Untuk mengetahui jurusan apa saja yang mendapat kuota untuk pendaftaran PPGJ tahun 2018 bisa anda lihat melalui lampiran di bawah ini


Jika anda kesulitan untuk membuka lampiran linieritas program studi/jurusan di atas, anda juga bisa mendownloadnya langsung disini: Download

0 Response to "Syarat dan Cara Pendaftaran PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close