Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Cara Mengecek Kenaikan Pangkat Online

Syarat Kenaikan Pangkat PNS dan Cara Mengecek Kenaikan Pangkat Online_ Profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi yang berjenjang dalam hal karir. Seperti yang kita ketahui bahwasanya tingkatan golongan pegawai negeri sipil ada empat (4) dan dalam tingkatan golongan tersebut terdapat tingkatan pangkat yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan, adapun tingkatan golongan dan pangkat PNS adalah sebagai berikut:

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pensiun PNS Terbaru

1. Golongan I
a. Juru Muda (Ia)
b. Juru Muda Tingkat I (Ib)
c. Juru (Ic)
d. Juru Tingkat I (Id)

2. Golongan II
a. Pengatur Muda (IIa)
b. Pengatur Muda Tingkat I (IIb)
c. Pengatur (IIc)
d. Pengatur Tingkat I (IId)

3. Golongan III
a. Penata Muda (IIIa)
b. Penata Muda Tingkat I (IIIb)
c. Penata (IIIc)
d. Penata Tingkat I (IIId)

4.  Golongan IV (Pembina)
a. Pembina (IVa)
b. Pembina Tingkat I (IVb)
c. Pembina Utama Muda (IVc)
d. Pembina Utama Madya (IVd)
e. Pembina Utama (IVe)

Berdasarkan data di atas maka golongan yang paling tinggi adalah golongan IV sedangkan golongan yang paling di bawah adalah golongan I, untuk pangkat maka pangkat paling tinggi dari seorang PNS adalah Pembina utama (IVe) sedangkan pangkat yang paling bawah adalah juru muda (Ia).

Misalnya seorang PNS yang berada pada golongan IIIa dengan pangkat penata muda ingin mengurus kenaikan pangkat menjadi penata muda tingkat I/IIIb maka harus mengurus persyartan kenaikan pangkat terlebih dahulu. berikut syarat pengurusan pangkat PNS.

A. Syarat Kenaikan Pangkat PNS

1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler
a. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
b. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
c. SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

2. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
a. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
b. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
c. Foto kopi Sk jabatan (legalisir)
d. Foto kopi SK Pelantikan
e. SPMT (surat perintah melaksanakan tugas)
f. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

3. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
a. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
b. Foto kopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
c. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
d. Penilaian angka kredit (PAK)



Untuk lebih jelasnya anda bisa memperhatikan infografis yang dirilis oleh badan kepegawaian negara (BKN) pada gambar di atas. Sedangkan untuk alur kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan harus berhubungan dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing.

B. Syarat Penyesuaian Ijazah Untuk Kenaikan Pangkat
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki pangkat dan golongan tertentu kemudian melanjutkan pendidikan kemudian berhasil menyelesaikan pendidikannya dijenjang yang lebih tinggi, juga bisa mengajukan penyesuaian ijazah untuk kemudian mengurus kenaikan pangkat. berikut syarat penyesuaian ijazah untuk mengurus kenaikan pangkat.

Syarat Penyesuaian Ijazah
a. Foto kopi surat ijin belajar/tugas belajar
b. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
c. Uraian tugas ditandatnagani serendah-rendahnya Eselon II
d. Surat tanda lulus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (STLKPPI)
e. Sasaran kerja pegawai (SKP 1 tahun terakhir
f. Foto kopi SK KP terakhir


Untuk lebih jelasnya anda bisa memperhatikan infografis yang dirilis oleh badan kepegawaian negara (BKN) pada gambar di atas. Sedangkan untuk alur penyesuaian ijazah PNS yang bersangkutan harus berhubungan dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing.

C. Cara Mudah Cek Kenaikan Pangkat PNS Secara Online di Situs BKN

1. Kunjungi situ resmi BKN (https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/backMainMenu.dpt)
Untuk dapat melihat data seorang pegawai negeri sipil, profil dan pangkatnya pertama-tama, silahkan kunjungi link resmi BKN

Link: https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/backMainMenu.dpt

silahkan anda klik link tersebut, jika anda telah mengklik link tersebut maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:



2. Masukan NIP (Nomor Induk Pegawai), Tanpa Spasi
Selanjutnya setelah anda mengunjungi situs BKN dan sudah melihat tampilan seperti pada gambar di atas, selanjutny silahkan masukkan NIP (Tanpa spasi) pada kolom yang tersedia, seperti contoh gambar di bawah ini:


Setelah anda memasukan NIP (tanpa spasi) selanjutnya klik tulisan next yang ada pada kolom merah yang berada di bawah kolom tempat memasukan NIP.

3. Masukan Kode Captcha
Jika anda telah mnegklik tulisan "Next" maka kemudian akan muncul tampilan seperti di bawah ini


Jika sudah muncul tampilan seperti di atas, selanjutnya, silahkan masukan kode captcha (misalnya: kode captcha pada gambar di atas adalah akwpc, selanjutnya masukan kode itu pada kolom yang ada di bawahnya, seperti yang di contohkan pada gambar di atas), kemudian klik tulisan OK.

4. Profil, Data dan Pangkat PNS Muncul
setelah anda mengklik tulisan Ok, maka selanjutnya akan muncul profil pegawai negeri sipil (PNS). data, pangkat. Seperti contoh gambar di bawah ini.


Perhatian Catatan: Jika data Anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi Saudara dengan membawa dokumen yang otentik.

Demikianlah Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Cara Mengecek Kenaikan Pangkat Online , semoga bermanfaat untuk anda.

similar search: syarat kenaikan pangkat pns 2018, syarat kenaikan pangkat pns fungsional, syarat kenaikan pangkat pns penyesuaian ijazah, peraturan tentang kenaikan pangkat pns terbaru, peraturan kenaikan pangkat pns 2017, syarat kenaikan pangkat pns struktural, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b, kenaikan pangkat pns otomatis.

0 Response to "Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Cara Mengecek Kenaikan Pangkat Online "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close