Syarat dan Cara Mengambil Kartu BPJS Kesehatan Terbaru

VISI BPJS Kesehatan
Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya

Misi BPJS Kesehatan
1. Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.

2. Memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.

3. Menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

4. Memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.


5. Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung  SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan manajemen resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal.


Syarat dan Ketentuan Mengambil Kartu BPJS Kesehatan
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan

2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,

3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan

6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak

7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan

8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :

a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama

10. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta

11. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

  • Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja


1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan


  • Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online
Untuk mnedaftara secara online silahkan kunjungi situs/link berikut: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15

jika anda mengklik sudah mengklik link di atas maka akan muncu gambar seperti di bawah ini;


silahkan anda baca dengan seksama ketika gambar di atas sudah muncul, jika bersedia dengan persyaratan yang ada, silahkan centang pada kolom kecil yang ditunjukan dengan angka 1 di atas. setelah itu klik pndaftaran yang ditunjukan pada kolom merah angka 2 di atas. jika sudah mengklik tulisan pendaftaran maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;



Catatan :
-Anggota Keluarga Tambahan yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (contoh : Orang Tua, Mertua, Pembantu, Supir) dapat didaftarkan menjadi menjadi Peserta BPJS Kesehatan
-Jika terdapat satu atau lebih anggota keluarga telah pernah terdaftar di BPJS Kesehatan sebelumnya, diharuskan mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki pada kolom yang sudah tersedia yang akan divalidasi secara sistem
-Keabsahan Nomor Kartu Keluarga yang anda isi akan divalidasi secara sistem

Pilih jenis kepesertaan BPJS anda
Masukkan No. KK
dan klik Proses selanjutnya

Untuk proses selanjutnya silahkan anda penuhi semua persyaratannya untuk membuat kartu BPJS secara online

Cara mendapatkan kartu BPJS Mandiri
Untuk mendapatkan kartu BPJS mandiri secara manual, anda bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan berkonsutasi mengenai prosedeur mendapatkan kartu BPJS mandiri

Cara mendapatkan kartu BPJS untuk warga kurang mampu
Untuk mendapatkan kartu BPJS kurang mampu biasanya akan didata oleh kepala dusun perihal warga kurang mampu yang ada di daerahnya. kemudian akan dilaporkan untuk kemudian dibuatkan kartu BPJS

Jika anda belum sempat terdata maka silahkan ke kantor desa untuk minta rekomendasi dari desa sebagai warga kurang mampu dan berhak mendapatkan kartu BPJS. Desa akan memberikan beberapa list persyaratan untuk dipenuhi agar bisa mendapatkan kartu BPJS, jika syaratnya anda telah penuhi silahkan bawa kelengkapan berkas tersebut ke kantor BPJS di daerah anda.

Demikianlah Syarat dan Cara Mengambil Kartu BPJS Kesehatan, jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon dimaafkan dan berikan saran.

0 Response to "Syarat dan Cara Mengambil Kartu BPJS Kesehatan Terbaru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close