Syarat dan Cara mendaftar Menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

Syarat dan Cara mendaftar Menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi selatan dalam waktu dekat akan digelar, oleh karena itu pihak KPU akan melakukan perekrutan calon panitia pemilihan kemcamatan (PKK) dan calon panitia pemungutan suara (PPS). Bagi anda yang memiliki minat untuk menjadi suksesor pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan bisa mendaftarkan diri anda untuk menjadi panitia PKK atau Panitia PPS.


Lantas apa saja sih syarat untuk mendaftar menjadi anggota Panitia pemunguran suara (PPS) dan Panitia pemilihan Kecamatan? Berikut ulasannya yang sengaja diposting untuk anda.

Syarat dan Cara mendaftar Menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 12 Tahun 2017 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Takalar Nomor: 01/BA-PILGUB/X/2017 maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan persyaratan sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia; 
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; 
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; 
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika; 
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; 
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih . 
10. Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Takalar atau DKPP. 
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, dan PPS,

Persyaratan Administrasi
a. Surat Pendaftaran; 

b. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar 

c. Daftar riwayat hidup 

d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektonik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku; 

e. Fotocopy Ijazah SLTA/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari Lembaga Pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan SLTA/Sederajat; 

f. Surat Pernyataan yang bersangkutan : 
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; 
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
4. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika; 
5. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Takalar atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK dan PPS pada pemilihan umum atau pemilihan; 
6. Belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPK, dan PPS; 

g. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau Rumah Sakit setempat. 

h. Surat Persetujuan dari Pimpinan Instansi atau Kepala Kantor atau sebutan lainnya bagi Calon Anggota PPK dan PPS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai dengan status lainnya yang bekerja pada Instansi Pemerintah; 

i. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersakutan tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun teraakhir, terhitung mulai tanggal pendaftaran (apabila pernah menjadi Anggota Partai Politik). 

j. Persyaratan dibuat 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

Jadwal dan Cara Mendaftar Dalam Rekrutmen PPK dan PPS (Kab Takalar, kabuptaen lain mungkin saja memiliki jadwal berbeda)
NO KEGIATAN PPK PPS  MULAI BERAKHIR MULAI BERAKHIR  

1 Pengumuman pendaftaran, pengambilan dan pengembalian formulir Calon  12 Okt 2017 18 Okt 2017 12 Okt 2017 31 Okt 2017

2. Penelitian Administrasi Calon 19 Okt 2017 20 Okt 2017 19 Okt 2017 03 Nov 2017 

3 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon 20 Okt 2017 04 Nov 2017 

4. Tanggapan Masyarakat 20 Okt 2017 22 Okt 2017 05 Nov 2017 

5 Seleksi Tertulis 23 Okt 2017 - 

6. Pemeriksaan Tes Tertulis 23 Okt 2017 24 Okt 2017 - 

7 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon 24 Okt 2017 -

8. Tanggapan Masyarakat/Uji Publik 24 Okt 2017 26 Okt 2017 - 

9. Seleksi Wawancara 25 Okt 2017 27 Okt 2017 06 Nov 2017 09 Nov 2017 

10 Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon 28 Okt 2017 10 Nov 2017 11 Pelantikan Terpilih 29 Okt 2017 30 Okt 2017 11 Nov 2017

Formulir Pendaftaran
Untuk formulir pendaftaran seleksi pkk dan pps pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan bisa anda unduh dilink di bawah ini

Download disini: DOWNLOAD

0 Response to " Syarat dan Cara mendaftar Menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close