PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT

PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT  
A. Pengertian Shalat 
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.

Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya. 

B. Syarat-Syarat Shalat dan Rukun Shalat 
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya. 
1. Syarat-syarat Shalat 
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu: 
o   Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam. 
o   Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu: 
§  Suci dari dua hadas 
§    Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat. 
§     Menutup aurot 
§  Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i  badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan). 
§    Menghadap kiblat 
§  Mengerti kefarduan Shalat 
§    Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah. 
§  Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat. 

2. Rukun Shalat 
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. 
1. Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
 Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98). 

2. Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم) 
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar 

3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari). 

4. Membaca al-Fatihah. 
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
 Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib. 

5. Ruku’. 
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).

Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut. 

6. Sujud dua kali setiap raka'at 
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki. 

7. Duduk antara dua sujud 

8. Membaca tasyahud akhir 

9. Duduk pada tasyahud akhir 

10. Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir. 

11. Duduk diwaktu membaca shalawat. 

12. Memberi salam 

13. Tertib. 

C. Macam-macam Pelaksanaan Shalat 
a. Macam-macam shalat 
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad. 
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu: 
o   Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at. 
o     Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah. 
o   Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar. 

2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu: 
o   Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain 
o   Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat

Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab. 

o  Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya. 
o  Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat dhuha dan lain sebagainya. 

a. Pelaksanaan shalat 
Shalat tidak boleh dilaksanak di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:



“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.

 Agar lebih terperinci, berikut dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1. Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai baying-bayang suatu benda sama panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal in idapat dilihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih persis di tengah atau belum sampai, menandakan waktu zuhur belum masuk. 

2.  Asar, shalat asar waktunya mulai dari baying-bayang suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya makruh. 

3. Magrib, shalat magrib waktunya mulai terbenam matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah. 

4. Isya, shalat isya waktunya mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga terbit fajar shadiq. 

5. Subuh, shalat subuh, waktunya dari mulai terbit fajar shadiq hingga terbit matahari. PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT

0 Response to "PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close